PPN(Pajak Pertambahan Nilai)
PPN (Pajak Pertambahan Nilai) Karya : Helmanika PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi dalam negeri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Pemerintah. Dalam penerapannya, Badan atau perorangan yang membayar pajak ini tidak diwajibkan untuk menyetorkan langsung ke kas negara, melainkan lewat pihak yang memotong PPN. Pajak Pertambahan Nilai bersifat objektif, tidak kumulatif, dan merupakan pajak tidak langsung. Subjek pajaknya terdiri dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan non PKP, harus dipahami subjek pajak ini berbeda dengan Wajib Pajak. Subjek pajak belum memiliki kewajiban untuk membayar pajak sedangkan Wajib Pajak sudah memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Ciri-ciri Pajak 1. Pajak Merupakan Kontribusi Wajib Warga Negara 2. Pajak Bersifat Memaksa untuk Setiap Warga Negara 3. Warga Negara Tidak Mendapat Imbalan Langsung 4. Berdasarkan Undang-undang Fungsi Pajak bagi Negara dan Masyarakat Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter) ...