Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2021

PPN(Pajak Pertambahan Nilai)

PPN (Pajak Pertambahan Nilai) Karya : Helmanika PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi dalam negeri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Pemerintah. Dalam penerapannya, Badan atau perorangan yang membayar pajak ini tidak diwajibkan untuk menyetorkan langsung ke kas negara, melainkan lewat pihak yang memotong PPN.    Pajak Pertambahan Nilai bersifat objektif, tidak kumulatif, dan merupakan pajak tidak langsung. Subjek pajaknya terdiri dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan non PKP,  harus dipahami subjek pajak ini berbeda dengan Wajib Pajak. Subjek pajak belum memiliki kewajiban untuk membayar pajak sedangkan Wajib Pajak sudah memiliki kewajiban untuk membayar pajak.   Ciri-ciri Pajak   1. Pajak Merupakan Kontribusi Wajib Warga Negara 2. Pajak Bersifat Memaksa untuk Setiap Warga Negara 3. Warga Negara Tidak Mendapat Imbalan Langsung 4. Berdasarkan Undang-undang Fungsi Pajak bagi Negara dan Masyarakat Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)   ...

Jurnal Umum

 Jurnal Umum Karya : Helmanika   Kata jurnal umum sebenarnya berasal dari bahasa Perancis “jour” yang artinya hari. Jurnal umum adalah jurnal yang digunakan untuk mencatat sejumlah transaksi keuangan yang muncul dalam periode waktu tertentu. Jurnal umum juga bisa diartikan sebagai buku harian yang digunakan perusahaan yang didalamnya berisi catatan transaksi yang terjadi secara keseluruhan. Jurnal umum biasanya lebih tepat untuk digunakan dalam perusahaan jasa. Fungsi Jurnal Umum  Fungsi Historis     Fungsi historis artinya jurnal umum bisa digunakan sebagai sebuah catatan yang di dalamnya mencatat bukti transaksi keuangan secara berurutan sesuai dengan tanggal terjadinya transaksi. Fungsi Mencatat     Selama ini jurnal umum dimanfaatkan sebagai media untuk mencatat transaksi keuangan yang terjadi di dalam perusahaan secara terperinci dan lengkap. Fungsi Analisis      Jurnal umum juga berfungsi untuk menganalisis transaksi dan men...

Kas kecil

 Kas Kecil Karya : Helmanika                                                                                                             K as kecil (Petty Cash) adalah dana yang sejumlah dibentuk khusus untuk pengeluaran yang bersifat rutin dan relatif kecil jumlahnya.Kas kecil digunakan untuk mendanai pengeluaran-pengeluaran pimpinan yang jumlahnya relatif kecil seperti dana entertain klien atau rekan kerja pimpinan, dana konsumsi untuk kepentingan rapat, dan lain sebagainya.Sebagai orang yang dipercaya pimpinan untuk mengelola kas kecil, sekretaris harus dapat mengatur dan merencanakan penggunaan dana kas kecil dan membuat catatan keuanagan yang dibukukan kembali oleh bagian keuangan perusahaan.    P...